Contoh Soal Pilihan Ganda Ppn Dan Ppnbm Beserta Jawabannya
contoh soal PPN beserta jawabannya
1. contoh soal PPN beserta jawabannya
ni soal ppn matematika smoga membantu
1.PKP A bulan Januari 2011 menjual tunai barang kena pajak dengan harga jual Rp 10.000.000,-. Hitung :-PPN terutang-Jumlah yang harus dibayar pembeliJawab : PPN terutang 10% X Rp 10.000.000,- = Rp 1.000.000,- +
Harga Beli = Rp 10.000.000,-PPN 10% X Rp 10.000.000,- = Rp 1.000.000,- +
Jumlah yang harus dibayar = Rp 11.000.000,- 2.Bpk.Dhani adalah seorang pengusaha yang memilih menjadi PKP (PMPKP) pada suatu masa melakukan kegiatan sebagai berikut :- Membeli BKP Rp 800.000.000,-- Menjual BKP ke PKP Rp 600.000.000,-- Menjual BKP ke bukan PKP Rp 210.000.000,-- Menjual BKP ke Luar Negeri/Ekspor Rp 900.000.000,-Persediaan barang awal dan akhir di anggap tidak ada. Hitung :a. Pajak Masukanb. Pajak Keluaranc. Pajak masukan yang dapat di kreditkand. PPN lebih bayar/kurang bayarJawab :1. Pajak Masukan = 10% X Rp 800.000.000 = Rp 80.000.000,-2. Pajak Keluaran = 10% X Rp 600.000.000 = Rp 60.000.000,-Pajak Keluaran atas penjualan di Luar Negeri = 0% X Rp 900.000.000 = Rp 0 - = Rp 60.000.000,-3. PPN Masukan ( yang dapat dikreditkan )Rp 1.710.000.000 – Rp 210.000.000 Rp 80.000.000,- Rp 1.710.000.000,- = Rp 70.175.438,59
2. contoh soal ppn beserta jawabannya
Berikut ini adalah contoh soal PPN dan jawabannya:
PT. Abadi Jaya adalah PKP yang bergerak dalam bidang penjualan elektronik di Surabaya. Selama bulan Juli 2015 melakukan transaksi:
Penjualan langsung ke konsumen sebanyak Rp. 1.400.000.000Penyerahan barang elektronik kepada Pemkot Surabaya sebesar Rp. 440.000.000 yaitu sudah termasuk PPN.Menyumbangkan ke panti asuhan 1 buah TV senilai Rp. 4.000.000 termasuk keuntungan sebesar Rp. 400.000Membangun gudang elektronik yaitu seluas 500 meter persegi di kawasan pergudangan sendiri Rp. 350.000.000Selanjutnya terdapat transaksi tambahan yaitu selama bulan Juli:
Mengimpor barang elektronik dari USA yaitu seharga US$ 100.000; Asuransi US$ 1.000.Ongkos angkut ke Surabaya US$ 2.000. bea masuk sebesar 10% dari CIF dan bea masuk tambahan sebesar 4% dari CIF dan belum mempunyai API dan barang elektronik tersebut juga termasuk barang mewah dengan tarif 30% yang diasumsikan kurs pajak terhadap US$ yaitu sebesar Rp. 7.200Membeli sebuah mobil truk seharga Rp. 220.000.000 dan sebuah mobil kantor untuk direktur sebesar Rp. 330.000.000 (harga kedua kendaraan tersebut juga sudah termasuk PPN)Diminta :
Hitung PPN dan PPnBM atas transaksi tersebut?
Berapa nilai PPN yang harus disetor ?
Pembahasan :Penjualan langsung kepada konsumen yaitu sebanyak Rp. 1.400.000.000
PPN = 10% x 1.400.000.000
= Rp. 140.000.000 (PPN keluaran)
Penyerahan barang elektronik kepada Pemkot Surabaya yaitu sebesar Rp. 440.000.000 dan sudah termasuk PPN.
DPP yaitu senilai 100/110 x 440.000.000
= Rp. 400.000.000
PPN = 10% x 400.000.000
= Rp. 40.000.000 yaitu PPN Keluaran
Menyumbangkan ke panti asuhan 1 buah TV seharga Rp. 4.000.000 dan termasuk keuntungan yaitu sebesar Rp. 400.000
DPP = 4.000.000 – 400.000
= Rp. 3.600.000
PPN = 10% x 3.600.000
= Rp. 360.000 (PPN keluaran)
Membangun gudang elektronik yaitu seluas 500 meter persegi di kawasan pergudangan sendiri senilai Rp. 350.000.00.
DPP = 20% x 350.000.000
= Rp. 70.000.000
PPN = 10% x 70.000.000
= Rp. 7.000.000 (PPN keluaran)
Transaksi tambahan yaitu selama bulan Juli :
1. Cost = US$ 100.000 x Rp. 7.200 = Rp. 720.000.000
Insurance = US$ 1.000 x Rp. 7.200 = Rp. 7. 200.000
Freight = US$ 2.000 x Rp. 7.200 = Rp 14.400.000
TOTAL CIF yaitu cost + insurance + freight = Rp. 741.600.000
Bea masuk yaitu 10% dari CIF = Rp. 74.160.000
Bea masuk tambahan (4% dari CIF = Rp. 29.664.000
Nilai Impor yiatu CIF+bea masuk+bea tambahan = Rp. 845.424.000
PPN = 10% x Nilai impor
= 10% x 845.424.000
= Rp. 84. 542 400 (PPN masukan)
PPnBM = 30% x Nilai impor
= 30% x 845.424.000
= Rp. 253.627.200
2. Pembelian mobil box
DPP = 100/110 x 220.000.000
= Rp. 200.000.000
PPN = 10% x 200.000.000
= Rp. 20.000.000 (PPN masukan)
Pembelian mobil sedan untuk direktur
DPP = 100/110 x 330.000.000
= Rp. 300.000.000
PPN = 10% x 300.000.000
= Rp. 30.000.000
Catatan : karena perhitungan PPN ini adalah untuk sebuah Perusahaan maka, pembelian mobil sedan tersebut untuk direktur tidak boleh dibebankan atau dihitung dalam penghitungan nilai PPN yang harus disetor nantinya.
Berapakah nilai PPN yang harus disetor ?
PPN keluaran yaitu 140.000.000 + 40.000.000 + 360.000 + 7.000.000
= Rp. 187.360.000
PPN masukan senilai 84. 542 400 + 20.000.000
= Rp. 104.542.400
Apabila PPN keluaran > PPN masukan maka disebut PPN kurang bayar. Namun, jika PPN keluaran < PPN masukan maka disebut PPN lebih bayar.
Dalam kasus ini, PPN keluaran > PPN masukan maka :
PPN kurang bayar = 187.360.000 - 104.542.400
= Rp. 82.817.600
Pelajari lebih lanjutMateri penjelasan tentang yaitu contoh PPN pada link
https://brainly.co.id/tugas/15521771
Materi penjelasan tentang PPN yaitu pada link
https://brainly.co.id/tugas/6363508
Detil JawabanKelas : SMA
Mapel : Akuntansi
Bab : -
Kode : -
#AyoBelajar
3. soal pajak PPnBM & PPN tolong ya kakak...
saya gk ngerti dehhhh
4. Ketika membayar ppnbm apakah sebelumnya harus membayar PPN terlebih dahulu?
Jawaban:
PPnBMPenjelasan:
maaf kalo salah
semoga membantu
5. perbedaan PPN dan PpnBM apa ?
PPN adalah pajak yg dikenakan utk barang atw jasa yg nilaix lebih kecil dri 25jt
sedangkan PPnBm utk yg nilaix diatas 25jt
6. pertanyaan tentang ppn & ppnbm
Jelaskan pengertian PPN dan PPnBM !
Apa yang menjadi Objek Pajak dari PPN dan PPnBM?
7. Apa arti ppn dan ppnbm
ppnbm pajak untuk barang yang tergolong barang mewah yang di lakukan oleh produsen
dan ppn yaitu pajak pertambahan nilai yang dikenakan setiap dari pertambahan nilai barang tsbppn (pajak pertambahan nilai) artinya pajak yang dikenakan krn pertambahan nilai dr brg atau jasa dalam peredaran produsen ke konsumen
ppnbm (pajak penjualan atas brg mewah ) pajak yg dikenakan pd brg yg tergolong mewah yg dilakukan produsen untk mengimpor brg dlm kegiatan usaha
8. Definisi dan dasar hukum PPN dan ppnbm
Jawaban:
definisi PPnBM tercantum dalam Pasal 1 angka 3 PMK 141/2021. Pasal tersebut mendefinisikan PPnBM sebagai pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah berdasarkan UU PPN.
Dasar hukum PPnBM adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang sudah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Penjelasan:
semoga membantu
9. Seorang PKP menjual BKP sebesar Rp.125.000.000 sudah termasuk PPN dan PPnBM 20% . Jumlah PPN dan PPnBM yang disetorkan berapa
dua puluh lima juta rupiah
10. ppn dan ppnbm diatur dalam
ppn dan ppbnbm adalah suatu keuntungan......
maaf kalau gak salahPPN dan PPNBM diatur dlm UU NO.42 TAHUN 2009
MGA MBNTU
11. PPN dan PPnBM dibebankan pada ??
dibebankan sebagai biaya penghitungan pajak penghasilan (pengusaha)
Dibebankan kepada para pengusaha dll
12. buatlah contoh soal tentang PPn beserta jawabannya**
1. Budi mampir ke sebuah untuk membeli satu paket chicken teriyaki . Di dalam daftar harga tercatat bahwa harga satu paket makanan tersebut adalah Rp. 10.000,00 akan tetapi jumlah uang yang harus dibayar Rp. 11.000,00 Mengapa demikian ?,
Jawaban :
karena Anton harus membayar pajak PPN 10%. (jumlah ppn adalah 10%)
Yaitu 10% x Rp.10.000,00 = Rp. 1.000,00
jadi 10.000+1.000 = 11.000
mengapa demikian? karena jumlah ppn yang dikenakan adalah 10% dari harga tersebut , setelah itu ditambahkan dengan harga yang sudah dibayarkan.
Maaf kalau masih belum paham juga
13. Brpa presentasi PPN dan PPNBm
Tarif PPNBM=sekurang kurangnya 10% dan selebihnya lebihnya 50%
Tarif PPN = 10%
maaf ya kalau salah
14. buatlah contoh soal tentang PPn beserta jawabannya
Contohnya:
PT. Munirah adalah PKP yang bergerak di bidang penjualan elektronik di Makassar. Selama bulan Juli 2014 melakukan transaksi sebagai berikut :
Penjualan langsung ke konsumen sebanyak Rp. 1.400.000.000
Penyerahan barang elektronik kepada Pemkot Makassar sebesar Rp. 440.000.000 (sudah termasuk PPN)
Menyumbangkan ke panti asuhan 1 buah TV seharga Rp. 4.000.000 termasuk keuntungan sebesar Rp. 400.000
Membangun gudang elektronik seluas 500 meter persegi di kawasan pergudangan sendiri Rp. 350.000.000
Selanjutnya terdapat transaksi tambahan selama bulan Juli sebagai berikut :
Mengimpor barang elektronik dari amerika seharga US$ 100.000; Asuransi US$ 1.000; ongkos angkut ke Makassar US$ 2.000. bea masuk sebesar 10% dari CIF dan bea masuk tambahan sebesar 4% dari CIF (belum memiliki API dan barang elektronik tersebut termasuk barang mewah dengan tarif 30%; diasumsikan kurs pajak terhadap US$ adalah Rp. 7.200
Membeli sebuah mobil box pengangkut barang seharga Rp. 220.000.000 dan sebuah mobil sedan untuk direktur sebesar Rp. 330.000.000 (harga kedua kendaraan tersebut sudah termasuk PPN)
Diminta :
Hitung PPN dan PPnBM atas transaksi di atas
Berapakah PPN yang harus disetor ?
Pembahasan :
Penjualan langsung ke konsumen sebanyak Rp. 1.400.000.000
PPN = 10% x 1.400.000.000
= Rp. 140.000.000 (PPN keluaran)
Penyerahan barang elektronik kepada Pemkot Makassar sebesar Rp. 440.000.000 (sudah termasuk PPN)
DPP = 100/110 x 440.000.000
= Rp. 400.000.000
PPN = 10% x 400.000.000
= Rp. 40.000.000 (PPN Keluaran)
Menyumbangkan ke panti asuhan 1 buah TV seharga Rp. 4.000.000 termasuk keuntungan sebesar Rp. 400.000
DPP = 4.000.000 – 400.000
= Rp. 3.600.000
PPN = 10% x 3.600.000
= Rp. 360.000 (PPN keluaran)
Membangun gudang elektronik seluas 500 meter persegi di kawasan pergudangan sendiri Rp. 350.000.000
DPP = 20% x 350.000.000
= Rp. 70.000.000
PPN = 10% x 70.000.000
= Rp. 7.000.000 (PPN keluaran)
Transaksi tambahan selama bulan Juli :
1. Cost = US$ 100.000 x Rp. 7.200 = Rp. 720.000.000
Insurance = US$ 1.000 x Rp. 7.200 = Rp. 7. 200.000
Freight = US$ 2.000 x Rp. 7.200 = Rp 14.400.000
TOTAL CIF (cost + insurance + freight) = Rp. 741.600.000
Bea masuk (10% dari CIF) = Rp. 74.160.000
Bea masuk tambahan (4% dari CIF) = Rp. 29.664.000
Nilai Impor (CIF+bea masuk+bea tambahan) = Rp. 845.424.000
PPN = 10% x Nilai impor
= 10% x 845.424.000
= Rp. 84. 542 400 (PPN masukan)
PPnBM = 30% x Nilai impor
= 30% x 845.424.000
= Rp. 253.627.200
2. Pembelian mobil box
DPP = 100/110 x 220.000.000
= Rp. 200.000.000
PPN = 10% x 200.000.000
= Rp. 20.000.000 (PPN masukan)
Pembelian mobil sedan untuk direktur
DPP = 100/110 x 330.000.000
= Rp. 300.000.000
PPN = 10% x 300.000.000
= Rp. 30.000.000
Catatan : karena perhitungan PPN ini adalah untuk Perusahaan maka, pembelian mobil sedan untuk direktur tidak boleh dibebankan/dihitung dalam penghitungan nilai PPN yang harus disetor nantinya.
Berapakah PPN yang harus disetor ?
PPN keluaran = 140.000.000 + 40.000.000 + 360.000 + 7.000.000
= Rp. 187.360.000
PPN masukan = 84. 542 400 + 20.000.000
= Rp. 104.542.400
Jika PPN keluaran > PPN masukan maka disebut PPN kurang bayar. Namun, jika PPN keluaran < PPN masukan maka disebut PPN lebih bayar.
Dalam kasus ini, PPN keluaran > PPN masukan maka :
PPN kurang bayar = 187.360.000 - 104.542.400
= Rp. 82.817.600
Jadi, PPN yang harus disetor oleh PT. Munirah adalah Rp. 82.817.600
15. ppn, ppnbm, pbb termasuk golongan
Golongan Pajak Negara
Semoga Membantu:)pajak negara yg harus di bayar
Posting Komentar untuk "Contoh Soal Pilihan Ganda Ppn Dan Ppnbm Beserta Jawabannya"